Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SURAT KEPUTUSAN KEPALA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR:111/Bua.UKPBJ/SK/XII/2020

SURAT KEPUTUSAN KEPALA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR:111/Bua.UKPBJ/SK/XII/2020

spoof
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 111/Bua.UKPBJ/SK/XII/2020 tentang Penetapan Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Pengadaan Jasa Sewa Mesin Fotocopy pada Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2021.

Berikut Surat Keputusan Kepala UKPBJ:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Penetapan Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Pengadaan Jasa Sewa Mesin FC pada Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan MA RI TA 2021.pdf

9.8 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•