Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 121/KMA/SK/VIII/2016 TENTANG PELAKSANA TUGAS SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 121/KMA/SK/VIII/2016 TENTANG PELAKSANA TUGAS SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

azizah

Terkait pengunduran diri Nurhadi, S.H., M.H. dari jabatan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia yang terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2016, dan telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80/TPA Tahun 2016 tanggal 28 Juli 2016. Dengan ini menunjuk Dr. Drs. Aco Nur, M.H. yang menjabat sebagai Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung untuk ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Mahkamah Agung.

Untuk lebih jelasnya berikut kami lampirkan surat keputusan tersebut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PLT_Sekma.pdf

1.5 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.