Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN SATGAS SAKIP PADA PENGADILAN TINGKAT BANDING EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN DIBAWAH MAHKAMAH AGUNG.

SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN SATGAS SAKIP PADA PENGADILAN TINGKAT BANDING EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN DIBAWAH MAHKAMAH AGUNG.

rudy
•

Jakarta – Humas : Bersama ini kami sampaikan Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tentang Penetapan Satgas Sakip Pada Pengadilan Tingkat Banding Empat Lingkungan Peradilan Dibawah Mahkamah Agung, adapun penetapannya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SK_Satgas Sakip.pdf

760 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•