Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SURAT KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT IKATAN HAKIM INDONESIA TENTANG PENETAPAN PENULIS NASKAH TERBAIK LOMBA KARYA TULIS ILMIAH TINGKAT INTERNASIONAL DALAM RANGKA HUT KE-72 TAHUN 2025 IKATAN HAKIM INDONESIA

SURAT KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT IKATAN HAKIM INDONESIA TENTANG PENETAPAN PENULIS NASKAH TERBAIK LOMBA KARYA TULIS ILMIAH TINGKAT INTERNASIONAL DALAM RANGKA HUT KE-72 TAHUN 2025 IKATAN HAKIM INDONESIA

azizah

Jakarta – Humas: Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 073/UM.PP.IKAHI/IV/2025 Tentang Penetapan Penulis Naskah Terbaik Lomba Karya Tulis Ilmiah Tingkat Internasional Dalam Rangka Hut Ke-72 Tahun 2025 Ikatan Hakim Indonesia

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

KEPUTUSAN PENULIS NASKAH TERBAIK LKTI IKAHI 2025 -_250423_172402_rev.pdf

172 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.