Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SURAT PEMBERITAHUAN TINDAK LANJUT CATATAN HASIL RIVIU BAWAS ATAS PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG

SURAT PEMBERITAHUAN TINDAK LANJUT CATATAN HASIL RIVIU BAWAS ATAS PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG

rudy
•

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan Catatan Hasil Riviu (CHR) Badan Pengawasan atas Penyusunan Laporan Keuangan Mahkamah Agung semester I Tahun 2019, khususnya terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bersama ini kami sampaikan bahwa dari CHR tersebut terdapat daftar catatan yang harus dilakukan tindak lanjut.

Berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_Sesma.pdf

1.8 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•