Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SURAT SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MENGENAI PERMINTAAN KELENGKAPAN DATA DUKUNG LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjlP) TAHUN 2017

SURAT SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MENGENAI PERMINTAAN KELENGKAPAN DATA DUKUNG LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjlP) TAHUN 2017

andhi.bua
•

Jakarta - Humas : bersama ini disampaikan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1004A/SEK/OT.01.2/11/2017 tanggal 27 November 2017 Perihal Permintaan Kelengkapan Data Dukung Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjlP) tahun 2017. adapun suratnya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Permintaan Kelengkapan Data Dukung LKjIP Tahun 2017.pdf

942 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•