Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 155-1/SEK/KU.01/07/2016. Tentang Kebijakan Akuntansi dalam Rangka Penyusunan LKKL.

Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 155-1/SEK/KU.01/07/2016. Tentang Kebijakan Akuntansi dalam Rangka Penyusunan LKKL.

rudy

Berdasarkan Memorandun Dari Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Perihal : Permohonan Publikasi Surat Sekretaris Mahkamah Agung ke website Mahkamah Agung.

Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 155-1/SEK/KU.01/07/2016. Tentang Kebijakan Akuntansi dalam Rangka Penyusunan LKKL. Kepada : 1. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pusat, 2. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Daerah di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Untuk Lebih Jelasnya Berikut Lampiran Surat Sekretaris Mahkamah Agung (ds/rn)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_Sekma_Kebijakan_Akuntansi_Dalam_Rangka_Penyusunan_LKKL.pdf

815 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.