Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SURAT SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI. PERIHAL TATA CARA PENGAJUAN USUL PERTIMBANGAN TEKNIS (PERTEK) PENSIUN BKN DAN SK SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI TENTANG PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI NEGERI SIPIL.

SURAT SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI. PERIHAL TATA CARA PENGAJUAN USUL PERTIMBANGAN TEKNIS (PERTEK) PENSIUN BKN DAN SK SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI TENTANG PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI NEGERI SIPIL.

rudy
•

Jakarta-Humas, Senin, 22 Juli 2019. Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1119/SEK/KP.06/7/2019. Tertanggal 16 Juli 2019. Perihal Tata Cara Pengajuan Usul Persetujuan Teknis (Pertek) Pensiun BKN dan SK Sekretaris Mahkamah Agung RI Tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/ Duda Pegawai Negeri Sipil.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Panitera Mahkamah Agung RI. 2. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. 3. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. 4. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN Mahkamah Agung RI. 5. Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. 6. Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI. 7. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut suratnya. (ds/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

EDARAN PERTEK.pdf

941 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•