Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/TARGET SERTIPIKASI ASET BMN BERUPA TANAH PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA UNTUK TA 2022

TARGET SERTIPIKASI ASET BMN BERUPA TANAH PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA UNTUK TA 2022

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Berikut disampaikan Surat Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung Nomor 340/Bua.4/PL.02/07/2021 tanggal 15 Juli 2021 tentang Target Sertipikasi Aset Berupa Tanah pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya untuk TA 2022

Silakan klik tautan berikut ini unuk Surat dan Lampiran selengkapnya :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

surat target sertifikasi asset.pdf

1.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•