Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/TAWARAN BEASISWA DARI SOUTHWEST UNIVERSITY OF POLITICAL SCIENCE AND LAW (SWUPL) & CHINA-ASEAN LEGAL RESEARCH CENTER (CALC)

TAWARAN BEASISWA DARI SOUTHWEST UNIVERSITY OF POLITICAL SCIENCE AND LAW (SWUPL) & CHINA-ASEAN LEGAL RESEARCH CENTER (CALC)

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Menindaklanjuti disposisi yang mulia Ketua Mahkamah Agung RI No 1134/SET.KMA/UM/IV/2022 tentang beasiswa untuk bergabung dalam program Ph.d Elite Legal ASEAN Tahun Akademik 2022 di Southwest University of Political Science and law (SWUPL) & China-ASEAN Legal Research Center (CALC) maka dengan ini kami mengundang Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi Syarat untuk mendaftarkan diri dalam beasiswa tersebut dengan ketentuan sebagai berikut, maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Beasiswa Dari Southwest University Of Political Science and Law_dan_China-ASEAN Legal Reserch Center (1).pdf

579 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•