Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/TAWARAN PROGRAM MASTER DARI PEMERINTAH SINGAPURA

TAWARAN PROGRAM MASTER DARI PEMERINTAH SINGAPURA

azizah
•

Jakarta-Humas: Kementrian Sekretaris Negara Republik Indonesia menyampaikan tawaran untuk mengikuti pendidikan master di Lee Kuan Yew School of Public Policy, Singapura untuk tahun akademik yang akan dimulai pada Agustus 2018. Program yang dibuka adalah Master in International Affairs, Master in Public Policy, Master in Public Administration dan Master in Public Management.

Seluruh pendidikan master tersebut akan dilaksanakan dalam Bahasa Inggris dan terbuka bagi seluruh pegawai yang berusia minimal 25 tahun. Biaya sehubungan dengan keikutsertaan pendidikan master tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah Singapura. Batas waktu pendaftaran adalah 31 Desember 2017. Informasi lengkap mengenai pendidikan master tersebut dapat mengakses secara onlinewww.lkyspp.nus.edu.sg/admissions. (Humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Surat_Kementrian_Sekretariat_Negara.pdf

2.7 MB•Dokumen Resmi
PDF

Informasi_detail_beasiswa.pdf

10.8 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•