TEGURAN KEDUA BAGI SATKER YANG BELUM MENGINPUT DAN MENGIRIMKAN DATA E-MONEV
rusdi
•Humas-Jakarta: Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Urusan Administrasi Nomor 100/BUA/OT.01.1/05/2017 tanggal 19 Mei 2017 tentang Teguran untuk yang belum menginput data e-Monev berdasarkan PP No. 39 Tahun 2006, perlu segera ditindaklanjuti kepada satker-satker yang belum menginput data e-monev (daftar terlampir) dengan mengisi formulir dan dikirim kembali melalui emailevlap_renog2013@ymail.comselambat-lambatnya tanggal 06 Juni 2017.
