Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/TEGURAN KEDUA BAGI SATKER YANG BELUM MENGINPUT DAN MENGIRIMKAN DATA E-MONEV

TEGURAN KEDUA BAGI SATKER YANG BELUM MENGINPUT DAN MENGIRIMKAN DATA E-MONEV

rusdi
•

Humas-Jakarta: Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Urusan Administrasi Nomor 100/BUA/OT.01.1/05/2017 tanggal 19 Mei 2017 tentang Teguran untuk yang belum menginput data e-Monev berdasarkan PP No. 39 Tahun 2006, perlu segera ditindaklanjuti kepada satker-satker yang belum menginput data e-monev (daftar terlampir) dengan mengisi formulir dan dikirim kembali melalui emailevlap_renog2013@ymail.comselambat-lambatnya tanggal 06 Juni 2017.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Teguran_kedua.pdf

455 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran_teguran_kedua.pdf

429 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•