Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Teguran Satker yang Belum Melakukan Pelaporan e-Monev Bappenas Triwulan III Tahun 2017 PP No.39 Tahun 2006

Teguran Satker yang Belum Melakukan Pelaporan e-Monev Bappenas Triwulan III Tahun 2017 PP No.39 Tahun 2006

rudy
•

Jakarta-Humas:Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 898/SEK/OT.01.2/10/2017 Tanggal 9 Oktober 2017 Hal Pengingat Pelaporan Triwulan III Tahun Anggaran 2017 Berdasarkan PP 39 Tahun 2006 menggunakan Aplikasi e-Money yang batas akhir pelaporannya pada tanggal 13 Oktober 2017, disampaikan bahwa masih ada satuan kerja yang belum melakukan pelaporan e-Monev Bappenas Triwulan III Tahun 2017( Daftar Kerja Terlampir).

Berkenaan hal tersebut diatas satuan kerja yang belum melakukan pelaporan e-Monev Bappenas Triwulan III Tahun 2017 agar segera melakukan penginputan data paling lambat tanggal 23 Oktober 2017.( Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Teguran e-Monev Bappenas TW III.pdf

910 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•