Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/TINDAK LANJUT ATAS HASIL EVALUASI AKIP MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2022

TINDAK LANJUT ATAS HASIL EVALUASI AKIP MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2022

rudy

Jakarta - Humas : Surat Plh. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :1282/SEK/OT.01.1/7/2023 perihal tindak lanjut atas hasil evaluasi AKIP Mahkamah Agung Tahun 2022 yang ditujukan kepada Yang Terhormat : 1.Para Sekretaris Unit Eselon I ; 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding ; 3.Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Tindak Lanjut atas Hasil Evaluasi AKIP Mahkamah Agung Tahun 2022.pdf

490 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.