Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/TINDAK LANJUT CATATAN HASIL REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN TRIWULAN 3 TAHUN ANGGARAN 2017 TERKAIT PNBP

TINDAK LANJUT CATATAN HASIL REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN TRIWULAN 3 TAHUN ANGGARAN 2017 TERKAIT PNBP

andhi.bua
•

Jakarta-Humas: Sekretaris Mahkamah Agung A.S Pudjoharsoyo meminta kepada para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Indonesia untuk mengawal proses pendataan, pemeriksaan, pemeriksaan, dan perbaikan, serta memastikan ke depannya tidak terdapat estimasi pendapatan maupun realissi PNBP yang bukan merupakan tupoksi Mahkamah Agung. Hal ini menindaklanjuti catatan hasil reviu Badan Pengawasan Mahkamah Agung atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung Triwulan III yang mendpatkan beberapa catatan.

Surat lengkap dan Lampirannya terlampir. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

TindakLanjutCatHasilRevAtasLapKeuPNBPTriwulan32017.pdf

5.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•