Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) TAHUN 2021

TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) TAHUN 2021

azizah
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti surat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 43/LK/MA/04/2022 perihal Penyampaian Temuan Pemeriksaan tanggal 14 April 2022 dan berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Mahkamah Agung dan BPK tanggal 18 April 2022 hal pertemuan membahas permasalahan atas perolehan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban barang/jasa dari bank mitra serta pengendaliannya, untuk disampaikan bahwa satuan kerja yang melakukan kerja sama dengan bank mitra apabila mengajukan manfaat dari hasil kerja sama berupa barang/jasa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Sekretaris Mahkamah Agung selaku pengguna anggaran/pengguna barang.

Informasi lebih detail, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK.pdf

421 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•