Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/TINDAK LANJUT IMPLEMENTASI PERPRES NOMOR 7 TAHUN 2016

TINDAK LANJUT IMPLEMENTASI PERPRES NOMOR 7 TAHUN 2016

enny
•
Bagikan:

Jakarta - Humas MA: Berdasarkan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1685/SEK/KU.01/12/2019 tertanggal 04 Desember 2019, perihal .Tindak Lanjut Implementasi Perpres No 7 Tahun 2016, yang ditujukan Kepada Yth 1. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, 2. Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, 3. Sekretaris Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, 4. Sekretaris Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, 5. Sekretaris Direktorat Jendral Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, 6. Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, 7. Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, 8. Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama Pada Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih Jelasnya, silakan klik lampiran berikut ini :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SERTIFIKASI_BENDAHARA.pdf

561 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
TINDAK LANJUT IMPLEMENTASI PERPRES NOMOR 7 TAHUN 2016 | Mahkamah Agung RI