Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/TINDAK LANJUT NOTA KESEPAHAMAN ANTARA MAHKAMAH AGUNG DENGAN BPJS KESEHATAN

TINDAK LANJUT NOTA KESEPAHAMAN ANTARA MAHKAMAH AGUNG DENGAN BPJS KESEHATAN

rudy

Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor ; 2684/SEK/KS.00/11/2022 tanggal 23 November 2022, tentang Tindak Lanjut Nota Kesepahaman Antara Mahkamah Agung dengan BPJS Kesehatan

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding; 2. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

upload web Tindak Lanjut Nota Kesepahaman antara MA dengan BPJS Kesehatan.pdf

1.5 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.