Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/TINDAK LANJUTI REKOMENDASI BPK TERKAIT PENGELOLAAN KAS DAN PENERTIBAN REKENING SATUAN KERJA TAHUN 2022

TINDAK LANJUTI REKOMENDASI BPK TERKAIT PENGELOLAAN KAS DAN PENERTIBAN REKENING SATUAN KERJA TAHUN 2022

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Berdasarkan surat Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Nomor; B-473/Bua.3/VII/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK Terkait Pengelolaan Kas dan Penertiban Rekening Satuan Kerja Tahun 2022

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Kuasa Pengguna Anggaran pada Unit Eseleon I; 2. Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Tingkat Banding; 3. Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung dan badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

B-473 Tindak Lanjut Temuan BPK terkait Rekening.pdf

2.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•