Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN EXIT MEETING

UNDANGAN EXIT MEETING

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan Surat Tugas Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 26/ST/V-XVI.1/01/2021 tanggal 15 Januari 2021 untuk melakukan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2020 pada Mahkamah Agung di DKI Jakarta, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, dan Sumatera Utara serta Surat Ketua Tim BPK Nomor O 1 /LK• MA/MA/O l /2021 tanggal 20 Januari 2021 hal Pemberitahuan Pemeriksaan dan Permintaan Dokumen telah berakhir, dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara untuk mengikuti Exit Meeting.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Surat_EXIT-MEETING_Eselon I_dan_Satker.pdf

1.6 MB•Dokumen Resmi
PDF

Surat_EXIT-MEETING_Internal_BUA.pdf

575 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•