Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN GLADI BERSIH DAN SIDANG PLENO TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG RI

UNDANGAN GLADI BERSIH DAN SIDANG PLENO TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG RI

azizah
•

Jakarta-Humas:Senin, 18 Februari 2019. Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 215/SEK/HM.01.1/2/2019, tertanggal 12 Februari 2019 perihal Undangan Gladi Bersih dan Sidang Pleno tahunan Mahkamah Agung RI.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding. 2. 1. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Ibu kota Provinsi ( Daftar Terlampir) pada Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya kami lampirkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI (Ip,Rs).

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Undangan Gladi Bersih dan Sidang Pleno Tahunan mahkamah Agung.pdf

2.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•