Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Undangan Kegiatan Dalam Rangka Memperingati HUT Ke-80 Mahkamah Agung RI

Undangan Kegiatan Dalam Rangka Memperingati HUT Ke-80 Mahkamah Agung RI

azizah

Jakarta - Humas: Dalam rangka memperingati HUT Ke-80 Mahkamah Agung Ri, akan diselenggarakan kegiatan Pagelaran Wayang Kulit 1 Layar 4 Dalang dan senam Pagi dan Jalan Sehat Warga Peradilan.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama ini dimohon untuk menugaskan perwakilan dari masing-masing Satuan Kerja Pimpinan Tinggi Madya sejumlah 50 orang (Kepaniteraan dan BUA dapat menugaskan lebih dari jumlah tersebut) dan dari masing-masing Pengadilan di wilayah DKI m Jakarta sejumlah 30 orang untuk menghadiri acara dimaksud.

Informasi selengkapnya silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

undangan kegiatan dalam rangka memeperingati hut ke-80 MA RI.pdf

56 KBDokumen Resmi
PDF

UNDANGAN PAGELARAN WAYANG KULIT HUT MA RI SECARA LIVE STREAMING.pdf

47 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.