Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN KEGIATAN PENGUATAN IMPLEMENTASI NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DENGAN PT. POS INDONESIA (PERSERO)

UNDANGAN KEGIATAN PENGUATAN IMPLEMENTASI NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DENGAN PT. POS INDONESIA (PERSERO)

rudy

Jakarta – Humas : Berdasarkan Surat Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Nomor : 67/Und/Bua.6/HM.00/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023 perihal Undangan Kegiatan Penguatan Implementasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT. Pos Indonesia (Persero), yang ditujukan Kepada Yth. 1. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia; 2. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Undangan-Kegiatan-Penguatan-Implementasi-Nota-Kesepahaman-dan-Perjanjian-Kerja-Sama-Mahkamah-Agung-Republik-Indonesia-dengan-PT-Pos-Indonesia-Persero.pdf

273 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.