Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN KEGIATAN SIDANG ISTIMEWA LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2025

UNDANGAN KEGIATAN SIDANG ISTIMEWA LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2025

rudy

Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 7/UND.HM3.1.1/I/2026 tentang undangan kegiatan Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025.

Yang ditujukan kepada, Yth :

1. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding

2. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama

Pada Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

7 UNDANGAN WEB satker seluruh Indonesia Tahun 2025 sign.pdf

319 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.