Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Undangan Monitoring Nilai Kinerja Perencanaan Triwulan III TA 2024 pada Satuan Kerja melalui Aplikasi SMART DJA

Undangan Monitoring Nilai Kinerja Perencanaan Triwulan III TA 2024 pada Satuan Kerja melalui Aplikasi SMART DJA

azizah

Jakarta-Humas: Merujuk Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 466 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengendalian dan Pemantauan serta Evaluasi Kinerja Anggaran Terha Perencanaan Anggaran dan sehubungan dengan adanya integrasi pelaporan capaian output pada Aplikasi SMART dan SAKTI, maka diperlukan adanya Monitoring Nilai Kinerja Perencanaan Triwulan III TA 2024 pada Satuan Kerja melalui Aplikasi SMART DJA. Oleh karena itu dimohon kepada para Sekretaris pada Pengadilan Tinggkat Banding dan Tingkat Pertama untuk dapat menghadiri undangan monitoring tersebut pada Jumat 4 Oktober 2024.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Undangan Monitoring Nilai Kinerja Perencanaan Triwulan III TA 2024 pada Satuan Kerja Melalui Aplikasi SMART DJA.pdf

1.1 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.