Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN PEMBEKALAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS UNIT KERJA MANDATORI

UNDANGAN PEMBEKALAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS UNIT KERJA MANDATORI

rudy
•

Jakarta – Humas : Jum’at 31 Mei 2019. Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 732/SEK/OT.01.1/5/2019. Tertanggal 31 Mei 2019. Tentang Undangan Pembekalan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Unit Kerja Mandatori. (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 705/SEK/KS.00/5/2019 dan Daftar Undangan Terlampir :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Undangan Sekma.pdf

1.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•