Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN PEMBUKAAN PAMERAN KAMPUNG HUKUM MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2026

UNDANGAN PEMBUKAAN PAMERAN KAMPUNG HUKUM MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2026

rudy

Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 66/SEK/UND.HM3.1.3/II/2026 dan Nomor : 67/SEK/UND.HM3.1.3/II/2026 tentang Undangan Pembukaan Pameran Kampung Hukum Mahkamah Agung Tahun 2026.

Yang ditujukan kepada Yth :

- Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.

- Para Pejabat pada daftar terlampir.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

UND CEREMONIAL TINGKAT BANDING .pdf

187 KBDokumen Resmi
PDF

UND CEREMONIAL TINGKAT PERTAMA.pdf

242 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.