Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN PENANDATANGANAN PKS IKAHI – PT. BSI (Persero) Tbk. DAN SOSIALISASI PROGRAM KEPEMILIKAN HUNIAN HAKIM

UNDANGAN PENANDATANGANAN PKS IKAHI – PT. BSI (Persero) Tbk. DAN SOSIALISASI PROGRAM KEPEMILIKAN HUNIAN HAKIM

rudy

Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Ketua Umum dan Sekretaris Umum PENGURUS PUSAT IKATAN HAKIM INDONESIA No.126/UM/PP.IKAHI/XI/2025 tanggal 17 November 2025 Perihal:Undangan Penandatanganan PKS IKAHI – PT. BSI (Persero) Tbk. dan Sosialisasi Program Kepemilikan Rumah Bagi Hakim.

Yang ditujukan kepada Yth: 1. Pengurus Daerah IKAHI 2. Pengurus Daerah IKAHI Khusus MARI 3. Pengurus Cabang IKAHI 4. Anggota IKAHI di Seluruh Indonesia.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

UND MENGIKUTI PKS IKAHI-BSI-HUNIAN HAKIM.pdf

304 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.