Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2024

UNDANGAN PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2024

rudy

Jakarta – Humas: Sehubungan dengan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Mahkamah Agung RI Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi, kami mohon kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan untuk dapat menugaskan Bapak/Ibu Sekretaris serta satu orang Pejabat/Pegawai yang bertugas sebagai operator untuk menghadiri kegiatan Pendampingan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Mahkamah Agung RI Tahun 2024 pada Hari Senin s.d. Kamis, tanggal 20 s.d. 23 Mei 2024.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

167 Und SPIP Satker Sample.pdf

321 KBDokumen Resmi
PDF

Konsep_Lembar Konfirmasi Peserta SPIP.pdf

106 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
UNDANGAN PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2024 | Mahkamah Agung RI