Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN PERESMIAN GEDUNG

UNDANGAN PERESMIAN GEDUNG

rudy

Jakarta-Humas:Sehubungan akan diselenggarakannya Peresmian Empat Gedung Pengadilan Tingkat Banding dan Dua Puluh Satu Gedung Pengadilan Tingkat Pertama oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI, bersama ini kami mengundang Bapak/Ibu untuk dapat hadir mengikuti acara Peresmian tersebut yang akan dilaksanakan pada

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Undangan Peresmian_di Slawi Luring.pdf

260 KBDokumen Resmi
PDF

Undangan Peresmian_di Slawi Daring.pdf

169 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.