Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN PERESMIAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN TERPADU DI MANADO DAN 61 GEDUNG KANTOR PENGADILAN BARU SELURUH INDONESIA SECARA VIRTUAL

UNDANGAN PERESMIAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN TERPADU DI MANADO DAN 61 GEDUNG KANTOR PENGADILAN BARU SELURUH INDONESIA SECARA VIRTUAL

uyunk
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Berdasarkan Surat Plt Sekretaris Mahkamah Agung nomor 1752/SEK/HM.01.1/10/2020. Perihal Peresmian Gedung Kantor Pengadilan Terpadu di Manado dan 61 Gedung Kantor Pengadilan baru di seluruh Indonesia secara virtual.

Yang ditujukan Kepada : 1. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, 2.Para Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding,3. Para Panitera Pengadilan Tingkat Banding, 4. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.

Berikut Undangannya :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Undangan Peresmian Gedung Kantor Pengadilan Terpadu di Manado dan 61 Gedung Kantor Pengadilan Baru Seluruh Indonesia Secara Virtual (1).pdf

577 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•