Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN RAPAT BIMBINGAN TEKNIS RSPP DAN APLIKASI SAKTI MODUL PENGANGGARAN UPDATED RSPP

UNDANGAN RAPAT BIMBINGAN TEKNIS RSPP DAN APLIKASI SAKTI MODUL PENGANGGARAN UPDATED RSPP

jerry
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Dalam Rangka Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Anggran Nomor S-1090/AG/2020 Tanggal 3 Juli 2020 tentang pelaksanaan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian/Lembaga TA 2021 dan Persiapan Penyusunan RKAKL melalui Aplikasi SAKTI dan Mempersiapkan Penyusunan RKAKL di Pengadilan Tk Banding dan Pengadilan Tk Pertama , Kepada YTH Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama , Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Undangan Sekretaris Pengadilan TK Pertama 14 Juli 2020.pdf

728 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•