Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN RAPAT KONSOLIDASI TINGKAT BANDING UNTUK PENGUSULAN RKBMN TAHUN 2025 MELALUI APLIKASI E-SADEWA

UNDANGAN RAPAT KONSOLIDASI TINGKAT BANDING UNTUK PENGUSULAN RKBMN TAHUN 2025 MELALUI APLIKASI E-SADEWA

rudy

Jakarta – Humas : Menindaklanjuti surat Plh. Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 270/SEK/PL.07/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 perihal Petunjuk Teknis tentang Pengusulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya dan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 628/SEK/SK/VII/2023 perihal Tim Penyusun Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Mahkamah Agung RI Tahun 2023 sebagaimana telah dirubah dengan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 632/SEK/SK/VII/2023 perihal Perubahan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 628/SEK/SK/VII/2023 tentang Tim Penyusun Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Mahkamah Agung RI Tahun 2023, maka akan dilakukan Konsolidasi Tingkat Banding untuk Pengusulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Mahkamah Agung RI Tahun 2025 melalui Aplikasi e-SADEWA yang akan dilaksanakan pada: hari; Senin - Jumat, tanggal 21 s.d. 25 Agustus 2023

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

undangan.pdf

213 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.