Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN RAPAT MONITORING DAN EVALUASI CAPAIAN KINERJA ANGGARAN TA 2023

UNDANGAN RAPAT MONITORING DAN EVALUASI CAPAIAN KINERJA ANGGARAN TA 2023

rudy

Jakarta-Humas: merujuk Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 22/PMK.02/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara / Lembaga dan Surat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi nomor 314/BUA.1/UND.RA1.2/XI/2023, tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Laporan Capaian Kinerja Anggaran Tahun Anggaran 2023.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Surat_Undangan_Rapat_Monitoring_Evaluasi_Anggaran TA_2023.pdf

758 KBDokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN UNDANGAN SMART.pdf

553 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.