Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN RAPAT PELAKSANAAN MONITORING KINERJA TRIWULAN IV TA 2022 MELALUI APLIKASI SMART DJA

UNDANGAN RAPAT PELAKSANAAN MONITORING KINERJA TRIWULAN IV TA 2022 MELALUI APLIKASI SMART DJA

rudy

Jakarta-Humas, Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 22/PMK.02/2021 Tanggal 15 maret 2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggran Kementrian Negara/Lembaga dan Surat Direktur Sistem Penganggran Direktorat Jenderal Anggaran Nomor S25/AG/AG.8/2022 TAnggal 1 NOpember 2022 hal penyampaian NIlai Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan RKAKL Triwulan IV berdasarkan Aplikasi SMART. Maka dengan ini kami sampaikan sebagai berikut .

Lampiran Dokumen

5 Berkas
PDF

lampiran I.pdf

331 KBDokumen Resmi
PDF

lampiran II.pdf

128 KBDokumen Resmi
PDF

lampiran III.pdf

94 KBDokumen Resmi
PDF

lampiran IV.pdf

40 KBDokumen Resmi
PDF

Undangan_Rapat_Pelaksanaan_Kinerja_triwulan_Smart_DJA.pdf

322 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.