Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN RAPAT PERSIAPAN SKD CPNS DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG TA 2023

UNDANGAN RAPAT PERSIAPAN SKD CPNS DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG TA 2023

rudy

Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Plt. kepala Biro kepegawaian Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 52/BUA.2/UND.KP1.1.6/XI/2023 tentang Undangan Rapat Persiapan SKD CPNS di Lingkungan Mahkamah Agung RI TA 2023.

yang ditujukan kepada Yth :

1. Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding ;

2.Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama

( Daftar Terlampir)

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Undangan Zoom 7 November 2023.pdf

897 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.