Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN RESOSIALISIASI APLIKASI E- MONEY BAPPENAS 2024

UNDANGAN RESOSIALISIASI APLIKASI E- MONEY BAPPENAS 2024

rudy

Jakarta - Humas : Surat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI Nomor:297/BUA.1/UND/RA1.4/IX/2024 tentang Undangan Resosialisasi Aplikasi e-Monev Bappenas 2024 yang ditujukan kepada Yth. 1.Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama.

Untuk Informasi selengkapnya, silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

297_Undangan Pengadilan.pdf

1.1 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
UNDANGAN RESOSIALISIASI APLIKASI E- MONEY BAPPENAS 2024 | Mahkamah Agung RI