Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN SEMINAR NASIONAL DALAM RANGKAIAN KEGIATAN HUT KE - 73 IKAHI TAHUN 2026 SECARA DARING

UNDANGAN SEMINAR NASIONAL DALAM RANGKAIAN KEGIATAN HUT KE - 73 IKAHI TAHUN 2026 SECARA DARING

rudy

Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Panitia HUT ke - 73 IKAHI Nomor: 044/Pan.HUT/IV/2026 tentang Undangan Seminar Nasional Dalam Rangkaian Kegiatan HUT Ke-73 IKAHI Tahun 2026 Secara Daring.

Yang ditujukan kepada Yth. 1. Pengurus Daerah IKAHI Khusus MA RI 2. Pengurus Daerah IKAHI 3. Pengurus Cabang IKAHI 4. Anggota IKAHI Di seluruh Indonesia.

Untuk informasi Undangan Seminar Nasional selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Undangan Seminar Nasional IKAHI.pdf

352 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.