Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN SEMINAR PENINGKATAN BUDAYA KERJA DAN IMPLEMENTASI TATA NILAI MAHKAMAH AGUNG RI

UNDANGAN SEMINAR PENINGKATAN BUDAYA KERJA DAN IMPLEMENTASI TATA NILAI MAHKAMAH AGUNG RI

spoof
•
Bagikan:

Jakarta-Humas. Berdasarkan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial , Nomor: 46/WKMA.NY/UND/8/2020, tanggal 25 Agustus 2020, Perihal Undangan Seminar Peningkatan Budaya Kerja dan Implementasi Tata Nilai Mahkamah Agung RI.

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Panitera Mahkamah Agung. 2. Sekretaris Mahkamah Agung. 3. Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung. 4. Para Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Banding di seluruh Indonesia. 5. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Mahkamah Agung. 6. Para Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding di seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelas, berikut suratnya: (rvs/rs).

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Undangan Seminar Budaya Kerja 28 Agustus 2020.pdf

330 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•