Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN SOSIALISASI PEMBARUAN APLIKASI SIPP TINGKAT PERTAMA VERSI 5.6.0 DAN APLIKASI E-COURT VERSI 6.0.0

UNDANGAN SOSIALISASI PEMBARUAN APLIKASI SIPP TINGKAT PERTAMA VERSI 5.6.0 DAN APLIKASI E-COURT VERSI 6.0.0

rudy

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 3748/SEK/TI1.1.1/IX/2024 perihal Pemberitahuan Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama versi 5.6.0 dan Aplikasi e-Court versi 6.0.0 tanggal 20 September 2024, bersama ini mengundang Bapak/Ibu untuk menghadiri Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama versi 5.6.0 dan Aplikasi e-Court versi 6.0.0 yang diselenggarakan pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Untuk lebih jelasnya silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Undangan-Sosialisasi-Pembaruan-Aplikasi-SIPP-Tingkat-Pertama-versi-560-dan-Aplikasi-e-Court-versi-600.pdf

251 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.