Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN SOSIALISASI SK KMA 196/KMA/SK.KP5/IX/2023

UNDANGAN SOSIALISASI SK KMA 196/KMA/SK.KP5/IX/2023

rudy

Jakarta-Humas, Senin 11 Desember 2023, Pengumuman Nomor : 3910/SEK/UND.KP5/XII/2023. Dari PLT. Sekretaris Mahkamah Agung RI. Tentang Pelaksanaan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor : 196?KMA?SK.KP5/IX/2023.

Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Undangan_sosialisasi_sign_2023.pdf

167 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.