Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN SOSIALISASI SURAT KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG NOMOR 6093/SEK/SK.PL1.2.2/VI/2026 TENTANG STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

UNDANGAN SOSIALISASI SURAT KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG NOMOR 6093/SEK/SK.PL1.2.2/VI/2026 TENTANG STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

rudy

Jakarta – Humas: Sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung nomor 6093/SEK/SK.PL1.2.2/VI/2026 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dan penyusunan usulan RKBMN TA 2028 yang sedang berlangsung, bersama ini kami mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan sosialisasi yang akan dilaksanakan pada:hari Jumat/ 24 Juli 2026.

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT PB1 NO 428.pdf

262 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.