Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UPACARA BENDERA DALAM MEMPERINGATI HARI ULANG TAHUN MAHKAMAH AGUNG RI KE 72

UPACARA BENDERA DALAM MEMPERINGATI HARI ULANG TAHUN MAHKAMAH AGUNG RI KE 72

rudy
•

Jakarta-Humas : Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung RI ke 72 yang jatuh pada tanggal 19 Agustus 2017, merujuk pada arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI dengan ini diinstruksikan kepada seluruh Pengadilan pada empat lingkungan peradilan untuk menyelenggarakan upacara bendera pada hari Sabtu, 19 Agustus 2017, berikut lampirkan tata urutan upacara Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung RI dan Teks pidato amanat Ketua Mahkamah Agung RI pada Hari Jadi Mahkamah Agung ke 72 tanggal 19 Agustus 2017. (humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Tata Urutan Upacara HUT MA Ke 72.pdf

1.1 MB•Dokumen Resmi
PDF

Amanat Ketua MA Pada HUT MA Ke 72.pdf

2.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•