Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UPACARA BENDERA HARI LAHIR PANCASILA DAN CUTI BERSAMA IDUL FITRI 1440 H

UPACARA BENDERA HARI LAHIR PANCASILA DAN CUTI BERSAMA IDUL FITRI 1440 H

azizah
•

Jakarta - Humas: Menindaklanjuti disposisi Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 16 Mei 2019 Nomor 485/Set.KMA/IN/V/2019, Sekretaris Mahkamah Agung A.S Pudjoharsoyo memohon kepada para Pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung dan Hakim Adhoc, Para Pejabat Eseon 1 pada Mahkamah Agung dan meminta kepada seluruh aparatur Mahkamah Agung dan Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia untuk mengikuti Upacara Bendera Hari Lahir Pancasila pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2019.

Sekretaris Mahkamah Agung mengatakan bahwa upcara ini bersifat wajib, untuk itu Sekretaris MA memerintahkan para Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya agar mengutamakan untuk mengikuti upacara di satuan kerja masing-masing, namun bagi para Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradila di bawahnya yang sedang melaksanakan cuti dapat mengikuti upacara di satuan kerja terdekat sesuai keberadaan hakim dan aparatur saat menjalankan cuti.

Sedangkan untuk informasi cuti hari raya Idul Fitri 1440 H, Sekretaris Mahkamah Agung mengatakan bahwa sambil menunggu Keputusan Presiden tentang cuti bersama tahun 2019, Mahkamah Agung berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 617 Tahun 2018, Nomor 262 Tahun 2018, dan Nomor 16 Tahun 2018 bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2019 jatuh pada hari Senin, Selasa dan Jum'at tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019.

Informasi dan ketentuan lebih lengkap terkait Surat ini, silakan mengunduh lampiran di bawah ini, (azh/RS)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

UPACARA_HARI_PANCASILA_DAN_HARI_LIBUR_LEBARAN.pdf

2.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•