Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UPACARA PERINGATAN KE-117 HARKITNAS TAHUN 2025 DI MAHKAMAH AGUNG

UPACARA PERINGATAN KE-117 HARKITNAS TAHUN 2025 DI MAHKAMAH AGUNG

rudy

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenaan dengan Peringatan ke-117 Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2025 dan memperhatikan surat Menteri Komunikasi dan Digital nomor B-395/ M.KOMDIGI/HM.04.01/05/2025 tanggal 14 Mei 2025 perihal Penyampaian Pedoman Peringatan ke-117 Harkitnas Tahun 2025, dengan ini kami menyampaikan bahwa Mahkamah Agung akan menyelenggarakan Upacara Peringatan ke-117 Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2025 pada

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Upacara Peringatan ke-117 Harkitnas Tahun 2025 di MA_sign.pdf

178 KBDokumen Resmi
PDF

Upacara Peringatan ke-117 Harkitnas Tahun 2025 DYK_sign.pdf

164 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.