Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/USULAN KEGIATAN PRIORITAS NASIONAL TAHUN ANGGARAN 2027

USULAN KEGIATAN PRIORITAS NASIONAL TAHUN ANGGARAN 2027

rudy

Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Kepala Biro Perencanaan Mahkamah Agung RI Nomor: 30/BUA.1/RA1.6 /I/2026 tentang Usulan Kegiatan Prioritas Nasional TA 2027

Yang ditujukan kepada, Yth :

1. Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Umum;

2. Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Agama:

3. Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan TUN;

4. Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas;

5. Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Diklat Kumdil.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat No.30_14432.pdf

0 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.