Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/USULAN PENGHARGAAN SATYA KARYA SEWINDU /DWIWINDU SERTA PENGHARGAAN SATYALENCANA KARYA SATYA X, XX, DAN XXX TAHUN UNTUK PERIODE TAHUN 2019

USULAN PENGHARGAAN SATYA KARYA SEWINDU /DWIWINDU SERTA PENGHARGAAN SATYALENCANA KARYA SATYA X, XX, DAN XXX TAHUN UNTUK PERIODE TAHUN 2019

rusdi
•

Jakarta-Humas, Berdasarkan Undang-undang No 20 Tahun 2009 tentang Gelar , Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan serta berdasarkan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-undang No 20 Tahun 2009, dengan ini disampaikan beberapa hal tentang tata cara Pengusulan untuk mendapatkan Penghargaan Satya Karya Sewindu / Dwiwindu serta Penghargaan Satyalencana Karya Satya X. XX, dan XXX untuk periode tahun 2019 . Maka dengan ini kami sampaikan lampirannya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

o.pdf

121 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•