Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/USULAN PENGHARGAAN SATYA KARYA SEWINDU/ DWIWINDU SERTA PENGHARGAAN SATYALENCANA KARYA SATYA X, XX DAN XXX TAHUN UNTUK PERIODE TAHUN 2021

USULAN PENGHARGAAN SATYA KARYA SEWINDU/ DWIWINDU SERTA PENGHARGAAN SATYALENCANA KARYA SATYA X, XX DAN XXX TAHUN UNTUK PERIODE TAHUN 2021

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 174/SEK/KP.05.8/1/2021 tentang Usulan Penghargaan Satya Karya Sewindu/ Dwiwindu Serta Penghargaan Satyalencana Karya Satya X, XX dan XXX Tahun untuk Periode Tahun 2021.

Yang ditujukan Kepada : Para Sekretaris pada Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI, 2. Para Kepala Biro di Lingkungan Badan urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, 3. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan, 4. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan.

Berdasarkan undang-Undang No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan serta berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 20 Tahun 2009, dengan ini disampikan beberapa hal tentang tata cara pengusulan untuk mendapatkan Penghargaan Satya Karya Sewindu / Dwiwindu serta Penghargaan Satyalancana Karya Satya X, XX dan XXX tahun untuk Periode Tahun 2021.

Untuk lebih jelasnya berikut kami sampaikan Surat dan lampiran selengkapnya :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

Satyalancana 2021.pdf

840 KB•Dokumen Resmi
PDF

Petunjuk Sikep untuk Validator Satker.pdf

558 KB•Dokumen Resmi
PDF

Petunjuk Sikep untuk Validator Banding.pdf

499 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•