Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/USULAN PENGHARGAAN SATYA KARYA SEWINDU / DWIWINDU SERTA PENGHARGAAN SATYALENCANA KARYA SATYA X, XX DAN XXX TAHUN UNTUK PERIODE TAHUN2019

USULAN PENGHARGAAN SATYA KARYA SEWINDU / DWIWINDU SERTA PENGHARGAAN SATYALENCANA KARYA SATYA X, XX DAN XXX TAHUN UNTUK PERIODE TAHUN2019

rudy
•

Jakarta-Humas, Senin, 11 Januari 2019. Berdasarkan Surat Dari Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 02/Bua.2/Ph.003/1/2019. Tertanggal 10 Januari 2019. Tentang Usulan Penghargaan Satya Karya Sewindu / Dwiwindu Serta Penghargaan Satyalencana Karya Satya X, XX dan XXX Tahun, Untuk Periode Tahun 2019.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI. 2. Para Kepala Biro di Lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. 3. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan. (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat SLKS tahun 2019.pdf

861 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•