Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/USULAN PENGHARGAAN SATYA KARYA SEWINDU/DWIWINDU SERTA PENGHARGAAN SATYALENCANA KARYA SATYA X, XX, DAN XXX TAHUN UNTUK PERIODE TAHUN 2017

USULAN PENGHARGAAN SATYA KARYA SEWINDU/DWIWINDU SERTA PENGHARGAAN SATYALENCANA KARYA SATYA X, XX, DAN XXX TAHUN UNTUK PERIODE TAHUN 2017

rudy
•

Jakarta-Humas, Berdasarkan surat Keputusan Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 47/Bua.2/Ph.003/12/2016 Tanggal 28 Desember 2016 Tentang Usulan Penghargaan Satya Karya Sewindu/ Dwiwindu Serta Penghargaan Satyalencana Karya Satya X,XX dan XXX Tahun Untuk Periode Tahun 2017. Yang di tujukan kepada Yth. 1. Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI, 2. Para Kepala Biro di lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, 3. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan. Maka dengan ini kami sampaikan lampirannya sebagai berikut (ds/rs).

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT SATYALANCANA 2017.pdf

896 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•